BAB 7
1. Jenis Koperasi
Sebelum mendirikan koperasi harus
ditentukan secara jelas jenis koperasi dan keanggotaan yang selalu berhubungan
dengan kegiatan usaha dan dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah adanya
kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya
· Menurut
PP No.60/1959
o
Koperasi Desa
o
Koperasi Pertanian
o
Koperasi Peternakan
o
Koperasi Perikanan
o
Koperasi Kerajinan/Industri
o
Koperasi Simpan Pinjam
o
Koperasi Konsums
· Menurut
Teori Klasik
o
Koperasi
pemakaian
o
Koperasi
penghasil atau koperasi produksi
o
Koperasi
Simpan Pinjam
2. Ketentuan Penjenisan Koperasi
Ketentuan koperasi sesuai undang-undang
No. 12/67 t
* Penjenisan koperasi didasarkan pada
kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen
karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
* Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu yang sejenis dan setingkat.
* Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu yang sejenis dan setingkat.
3. Bentuk Koperasi
· Sesuai
PP No.60/1959
Terdapat 4 bentuk
Koperasi , yaitu
a. Koperasi Primer
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
· Sesuai
Wilayah Administrasi Pemerintah
a.
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
b. Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
· Koperasi
Primer dan Sekunder
1. Koperasi Primer
merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya
terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang
mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.
2. Koperasi Sekunder
2. Koperasi Sekunder
merupakan Koperasi yang dibentuk oleh
sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun
sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang,
berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer.
Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk
koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar