Rabu, 09 November 2011

Tulisan 1

3 Cara membangun perusahaan


 1. Membeli perusahaan yang telah di bangun

Membeli perusahaan yang sudah ada dapat sangat beresiko jika dilakukan secara ceroboh. Untuk menghindari kesalahan yang sangat fatal, wirausahawan harus mengikuti langkah-langkah yang logis dan metodologis.
1. Analisis keahlian, kemampuan, dan minat Tahap-tahap pertama dalam membeli perusahaan adalah       menjalankan pemeriksaan terhadap diri sendiri untuk menentukan bisnis yang ideal untuk Anda.
2. Siapkan daftar calon potensial Sumber-sumber untuk mengetahui adanya pasar tersembunyi sebagai berikut :
• Perantara penjualan perusahaan.
• Bankir.
• Akuntan.
• Bankir investasi.
• Kontak bisnis-pemasok, penyalur, pelanggan, asuransi.
• Jaringan-kontak sosial dan bisnis dengan saudara atau famili.
• Menghubungi bisnis yang Anda ingin beli (meskipun mereka tidak diiklankan untuk di jual).
• Asosiasi dagang.
• Surat kabar dan jurnal dagang yang memuat daftar perusahaan yang akan dijual.

Contoh : Wom Vinance, Aca Asuransi, PT Adira Dinamika Multifinance.


 2. Memulai perusahaan baru

1.Mendirikan usaha baru
2.Membeli perusahaan
3.Kerjasama manajemen dg sistem waralaba ( Franchising ) yaitu memakai nama dan manajemen perusahaan lain.
Perusahaan pemilik nama disebut perusahaan induk ( Franchisor ) dan perusahaan yg menggunakan Franchise
Dukungan manajemen yg diberikan oleh Franchisor berupa :
   1. Pemilihan lokasi usaha
   2. Bentuk bangunan
   3. Lay out gedung dan ruangan
   4. Peralatan yg diperlukan
   5. Pemilihan karyawan
   6. Penentuan atau penyediaan bahan baku atau produk
   7. Iklan bersama
   8. Mengadakan rapat umum pemegang saham.
   9. Dibuatkan Akte Notaris.
   10. Didaftarkan di pengadilan negeri
   11. Diberitakan dlm lembaran negara
.

Point-point penting yang wajib diperhatikan dalam memulai usaha
Sebelum memulai usaha, anda harus memperhatikan point point ini, karena jika tidak, akan berdampak tidak baik bagi usaha anda :

   -Sistem manajemen sederhana
   -Membangun tim kerja
   -Sistem administrasi keuangan
   -Teknik meningkatkan profit dengan cepat
   -Memanfaatkan kekuatan informasi
   -Langkah-langkah
   -Konsultasi langsung
   -Kekuatan Jaringan

Contoh : Hotel Hilton atau Hotel Sultan, General Electric, IBM, PT Astra International Tbk.


 3. Membeli hak lisensi waralaba / franchising

> Yaitu : Membeli hak lisensi dari pemilik hak lisensi untuk memulai usaha
> Dalam sistem Franchising ini terjalin hubungan Bisnis yang langgeng antara pembeli lisensi(franchise)dengan pemilik lisensi (franchisor)
Pada masa sekarang Perkembangan bisnis Franchise (Waralaba) sangat cepat dan Pesat. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya merek dagang perusahaan yang menjamur di Indonesia. Baik perusahan besar maupun keci, lokal maupun asing berlomba-lomba mem-franchise-kan produk mereka. Di Indonesia sendiri franchise sudah ada sejak era 70an ketika masuknya Shakey Pisa, KFC, Swensen dan Burger King. Bisnis Franchise (Waralaba) adalah salah satu strategi dalam mengembangkan sebuah usaha dengan cakupan pasar yang luas.
DEFINISI
Franchisng pada dasarnya adalah pembelian hak lisensi. Keuntungan bisnis ini karena adanya kerjasama atau hubungan bisnis yang berkesinambungan antara si pembeli hak lisensi (franchisee) dengan pihak yang lisensinya dibeli (franchisor). Franchising merupakan suatu persatuan lisensi menurut hukum antara suatu (manufaktur) atau perusahaan yang menyelenggarakan, dengan penyalur (dealer) untuk melaksanakan kegiatan. Dengan franchising perusahaan menjadi bagian dari suatu rangkaian yang besar, lengkap dengan nama, produk merek dagang, dan prosedur penyelenggaraan standar.
Franchising atau Waralaba (dari bahasa Prancis untuk kejujuran atau kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan..Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Franchising ialah: Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
Contoh perusahaan :
- Carefour
- Salemba graoup
- 7elven
- Kebab Babarafi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar