Rabu, 10 Oktober 2012

Bab 2

BAB 2    
Pengertian dan prinsip koperasi
1.        Pengertian koperasi
Koperasi mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
·         Fungsi sosial
·         Fungsi politik
·         Fungsi ekonomi
·         Fungsi etika
Penertian koperasi menurut definisi
Ø Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
          Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
          Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
          Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
          Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
          Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
          Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Ø Definisi chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
Ø  Definisi dooren
Tidak ada definisi tunggal (untuk cooperative) yang umumnya diterima, tetapi prinsipnya yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonimi.
Ø  Definisi Hatta ( Bapak koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
Ø  Definisi Munker
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
Ø  Definisi UU No. 25/ 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

2.    Tujuan Koperasi

Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
    Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

3.    Prinsip-prinsip koperasi

v     Prinsip  koperasi Munkner
o   Keanggotaan bersifat sukarela
o   Keanggotaan terbuka
o   Pengembangan anggota
o   Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
o   Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
o   Koperasi sbg kumpulan orang-orang
o   Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
o   Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
o   Perkumpulan dengan sukarela
o   Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
o   Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
o   Pendidikan anggota

v     Prinsip koperasi Rochdale
o    Pengawasan secara demokratis
o    Keanggotaan yang terbuka
o    Bunga atas modal dibatasi
o    Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
o    Penjualan sepenuhnya dengan tunai
o    Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
o    Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
o    Netral terhadap politik dan agama

v     Prinsip koperasi Raiffeisen
o    Swadaya
o    Daerah kerja terbatas
o    SHU untuk cadangan
o    Tanggung jawab anggota tidak terbatas
o    Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
o    Usaha hanya kepada anggota
o    Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

v     Prinsip koperasi Herman Schulze
o    Swadaya
o    Daerah kerja tak terbatas
o    SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
o    Tanggung jawab anggota terbatas
o    Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
o    Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

v     Prinsip koperasi ICA (Internationa l Cooperative Allience)
o    Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
o    Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
o    Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
o    SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
o    Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
o    Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

v     Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 196
o    Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
o    Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
o    Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
o    Adanya pembatasan bunga atas modal
o    Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
o    Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
o    Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

v     Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
o    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
o    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
o    Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
o    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
o    Kemandirian
o    Pendidikan perkoperasian
o    Kerjasama antar koperasi

SOAL :
1.     Manakah yang bukan termaksud kelompok dari prinsip koperasi...
A.   Prinsip  koperasi Munkner, Prinsip koperasi Rochdale, Prinsip koperasi Raiffeisen
B.    Prinsip koperasi ICA, Prinsip koperasi Herman Schulze, Prinsip koperasi Rochdale
C.     Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 196, Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992, Prinsip koperasi Indonesia versi UU NO. 21 tahun 196
D.   Prinsip koperasi Raiffeisen, Prinsip koperasi Herman Schulze,Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 196
2.     Apa pengertian koperasi menurut definisi Hatta...
A.   Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
B.    Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.
C.     Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
D.   Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi.

http://yuyunchelsea.wordpress.com/2011/10/02/bab-2-pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip-koperasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar