Rabu, 10 Oktober 2012

Bab 2

BAB 2    
Pengertian dan prinsip koperasi
1.        Pengertian koperasi
Koperasi mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
·         Fungsi sosial
·         Fungsi politik
·         Fungsi ekonomi
·         Fungsi etika
Penertian koperasi menurut definisi
Ø Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
          Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
          Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
          Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
          Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
          Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
          Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Ø Definisi chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
Ø  Definisi dooren
Tidak ada definisi tunggal (untuk cooperative) yang umumnya diterima, tetapi prinsipnya yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonimi.
Ø  Definisi Hatta ( Bapak koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
Ø  Definisi Munker
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
Ø  Definisi UU No. 25/ 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

2.    Tujuan Koperasi

Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
    Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

3.    Prinsip-prinsip koperasi

v     Prinsip  koperasi Munkner
o   Keanggotaan bersifat sukarela
o   Keanggotaan terbuka
o   Pengembangan anggota
o   Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
o   Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
o   Koperasi sbg kumpulan orang-orang
o   Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
o   Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
o   Perkumpulan dengan sukarela
o   Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
o   Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
o   Pendidikan anggota

v     Prinsip koperasi Rochdale
o    Pengawasan secara demokratis
o    Keanggotaan yang terbuka
o    Bunga atas modal dibatasi
o    Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
o    Penjualan sepenuhnya dengan tunai
o    Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
o    Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
o    Netral terhadap politik dan agama

v     Prinsip koperasi Raiffeisen
o    Swadaya
o    Daerah kerja terbatas
o    SHU untuk cadangan
o    Tanggung jawab anggota tidak terbatas
o    Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
o    Usaha hanya kepada anggota
o    Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

v     Prinsip koperasi Herman Schulze
o    Swadaya
o    Daerah kerja tak terbatas
o    SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
o    Tanggung jawab anggota terbatas
o    Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
o    Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

v     Prinsip koperasi ICA (Internationa l Cooperative Allience)
o    Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
o    Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
o    Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
o    SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
o    Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
o    Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

v     Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 196
o    Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
o    Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
o    Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
o    Adanya pembatasan bunga atas modal
o    Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
o    Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
o    Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

v     Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
o    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
o    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
o    Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
o    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
o    Kemandirian
o    Pendidikan perkoperasian
o    Kerjasama antar koperasi

SOAL :
1.     Manakah yang bukan termaksud kelompok dari prinsip koperasi...
A.   Prinsip  koperasi Munkner, Prinsip koperasi Rochdale, Prinsip koperasi Raiffeisen
B.    Prinsip koperasi ICA, Prinsip koperasi Herman Schulze, Prinsip koperasi Rochdale
C.     Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 196, Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992, Prinsip koperasi Indonesia versi UU NO. 21 tahun 196
D.   Prinsip koperasi Raiffeisen, Prinsip koperasi Herman Schulze,Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 196
2.     Apa pengertian koperasi menurut definisi Hatta...
A.   Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
B.    Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.
C.     Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
D.   Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi.

http://yuyunchelsea.wordpress.com/2011/10/02/bab-2-pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip-koperasi/

Bab 1

BAB 1
KONSEP, aliran dan sejarah kopererasi
1.     Konsep koperasi
1.1     Konsep Koperasi Barat
                   Koperasi merupakan organisasi swasta,yang di bentuk secara sukarela oleh orang- orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
1.1.1.       Unsur – unsur positif Konsep Koperasi Barat
·  Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
·  Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko barsama.
·  Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai metode yang telah disepakati.
·  Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
1.1.2 Dampak langsung koperasi terhdap anggotanya
·  Promosi kegiatan ekonomi anggota.
·  Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan , pengembangan SDM, pengembanagan keahlian untuk bertindak sebagai wira usahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.
1.2  Konsep Koperasi Sosialis
    Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis-komunis.
1.3   Konsep Koperasi di Negara berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campurtangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Berbeda dengan konsep sosialisasi.
2.   Aliran Koperasi
2.1  Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup (way of life) yang di anut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideologi Negara-negara didunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu:
·         Liberalisme / komunisme
·         Sosialisme
·         Tidak termasuk liberalism maupun sosialisme
·        Impelementasi dari masing-masing ideologi ini melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda.
 2.2  Aliran Koperasi
Ø  ALIRAN YARDSTICK
·           Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
·           Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi ,menetralisasikan dan mengoreksi.
·           Pemerintah tidak melakukan campur tanagan terhadap jatuh bangunya koperasi di tengah-tengah masyarakat . Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
·           Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di Amerika Serikat, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dan lain-lain.
Ø  ALIRAN SOSIALIS
·           Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
·           Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
Ø  ALIRAN PERSEMAKMURAN (Commonwealth)
·         Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
·         Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
·         Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
Kemakmuran masyarakat berdasarkan koperasi “Karangan E.D.damanik” dibagi menjadi 4 aliran atau school of cooperatives berdasdarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
·         Cooperative commonwealth school.
·         School of modified capitalism / school of competitive sector school.
·         The socialist school.
·         Cooperative sector school.
3.  Sejarah perkembangan koperasi
3.1 Sejarah Lahirnya Koperasi
·       1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini.
·       1862 dibentuklah pusat koperasi pembelian “The Cooperative Whole Sale (CWS) “
·       1818 – 1888 Koperasi berkembang di Jerman di pelopori oleh Ferdinand Lasalle, Fredrich W.Raiffesen.
·       1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
·       1896 di London Terbentuklah ICA (Internasional Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
3.2  Sejarah Perkembangan Koperasi Indonesia
·         1895 di Leuwiliang didirikan pertamakali koperasi di Indonesia ( Sukoco,” Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”
·         1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketahui oleh Dr.JH. Boeke sebagai Adviseur Voor Volks-Credietwezen.
·         Adviseur Voor Volks-Credietwezen.
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
·         1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No.140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksaannya.
·         1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I ) di Surabaya untuk melaksanakan perinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
·         1965 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.14 th 1965, dimana perinsip NASAKOM ( Nasionalis, Sosialis, dan Komunis ) diterapkan di koperasi. Tahun ini juga.
·         1967 Pemerintah mengeluarkan UU No.12 tahun1967 tentang pokok-pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
·         Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
SOAL :
1.  Dibawah ini yang merupakan konsep koperasi , kecuali .....
    A. Konsep Koperasi Barat
    B. Konsep Koperasi Timur
    C. Konsep Koperasi Sosialis
    D. Konsep Koperasi di Negara Berkembang
2. Hal apa saja yang berkaitan erat dengan perbedaan aliran koperasi .....
    A. Faktor Ideologi dan Pandangan Hidup
    B. Faktor Ideologi
    C. Pandangan HiduP
    D. Sistem Perekonomian
3. koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan                masyarakat”Kutipan tersebut masuk ke dalam aliran mana .....
    A. Aliran Persemakmuran
    B. Aliran Yardstick
    C. Aliran Sosialis
    D. Aliran Cooperative Sector School
4. Tahun berapakah dibentuknya CWS (The Cooperative Whole Sale Society) .....
    A. 1896
    B. 1947
    C. 1844
    D. 1862
5. Pada 1965 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang dimana prinsip NASAKOM diterapkan di koperasi, UU nomer berapakah yang dimaksud diatas .....
    A. No. 14 thn 1965
    B. No. 12 thn 1967
    C. No. 25 thn 1992
    D. No. 14 thn 1956