Rabu, 31 Oktober 2012

BAB 5

BAB  5

CARA PERHITUNGAN SISA HASIL USAHA KOPERASI
 

1.    PENGERTIAN SISA HASIL USAHA ( SHU ) INFORMASI DASAR

Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU) adalah selisih dari semua pemasukan atau penerimaan total (total revenue (TR)) dengan biaya-biaya atau total biaya(total cost(TC)) dalam satu tahun buku.
Perlu diketahui  penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, di tetapkan oleh Rapat  Anggota dengan AD/ART Koperasi.Dalam hal ini, jasa usaha mencakup trnsaksi usaha dan pertisipasi modal
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima setiap anggota aka berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksianggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
1.    RUMUS PEMBAGIAN SHU

Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
·      SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
·      SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:Cadangan koperasi
·  Jasa anggota
·  Dana pengurus
·  Dana karyawan dana pendidikan
·  Dana sosial
·  Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah  pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:
·  Cadangan                      : 40%
·  Jasa anggota                  : 40%
·  Dana pengurus              :5%
·  Dana karyawan             :5%
·  Dana pendidikan           :5%
·  Dana sosial                   :5%
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUpa =JUA+JMA
Di mana:
SHUpa :Sisa hasil usaha koperasi
JUA     :Jasa usaha anggota                                                                                          
JMA    :Jasa modal anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat di hitung           sebagai berikut.
SHUpa=  Va     x JUA +   sa     x  JMA
VUK                     TMS
Di mana:
SHUpa : sisa hasil usaha per anggota
JUA : jasa uasaha anggota
JMA    : jasa modal anggota
VA : volume jasa anggota (total transaksi anggota)
UK : volume total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : jumlah simpana anggota
TMS : modal sendiri total (simpanan nggota total)
Bila SHU bagian  anggota menurut AD/ART  Kopearasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menentukan bahwa SHU bagian anggota tersebut di bagi secara proporsional menurut jasa dan usaha, dengan pembagian jasa modal anggota sebesar70%, dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung di hitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA  = 70% x 40% y\total SHU setelah pajak
= 28% dari total SHU koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperesi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian di bagi sesuai dengan persentase yang ditetapakan.
3.PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU  KOPERASI
1)SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
2)SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan   anggota sendiri.
3)Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4)SHU anggota di bayar secara tunai
4. PEMBAGIAN  SHU PER ANGGOTA
Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prisip-prinsip pembagian SHU seperti di uraijan di atas , di bawh ini di sajikan data koperasi A, yang datanya sidah di perbaharui dan di sederhanakan.
1.     Perhitungan SHU (Laba/Rugi) koperasi A Tahun buku 1998 (Rp000)
Penjualan /penerimaan jasa              Rp.850.077
Pendapatan lain                              Rp.110.717
RP.960.764
Harga pokok penjualan                    (Rp.300.906)
Pendapatan operasional                   Rp.659.888
Beban operasional                           (Rp.310.539)
Beban dan administrasi umum          (Rp.35.349)
(Rp.345.888)
SHU sewbelum pajak                      Rp.314.000
Pajak penghasilan(PPH ps 21)         (Rp.34.000)
SHU setelah pajak                          Rp.280.000
1.     Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak         Rp.280.0000
Sumber SHU:
-transaksi anggota                           Rp.200.000
-transaksi nonanggota                      Rp.  80.000
1.     Pembagian SHU menurut pasal 15,AD/ART Koperasi A
1)Cadangan                        : 40% x 200.000 :Rp80.000
2)Jasa anggota        : 40% x 200.000 :Rp80.000
3)Dana pengurus     :  5%  x 200.000 :Rp10.000
4)Dana karyawan   :  5%  x 200.000 :Rp10.000
5)Dana pendidikab  :  5%  x 200.000 :Rp10.000
6)Dana sosial          :  5%  x 200.000 :Rp10.000
d.  Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota sebagai berikut.
Jasa moda                          : 30% x Rp80.000.000 : Rp24.000.000
Jasa usaha                          : 70% x Rp80.000.000 : Rp56.000.000
Jumlah anggota                   :142 orang
Total simpanan anggota       :Rp345.420.000
Total transaksi usaha          :Rp2.340.062.000
1.     Kompilasi Data Simpanan, Transaksi Usaha, dan SHU per Anggota (dalam ribuan)
No anggota
Nama Anggota
Jumlah Simpanan
Total Transaksi Usaha
SHU Modal
SHU  Transaksi Usaha
Jml SHU Per Anggota
1
ADI
800
5.500
55,58
131,62
187,20
2
BUDI
1.500
4.800
104,22
114,87
219,09
3
COKI
2.900
0
201,49
0
201,49
4
DEDI
500
8.400
34,74
201,02
235,76
5
EDI
1.000
4.000
69,48
95,72
165,20
6
FARID
1.200
10.000
83,38
239,31
322,69
7
s/d
Dst
Dst
Dst
Dst
Dst
Dst
142
Jumlah
345.420
2.340.062
24.000
56.000
80.000
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas di peroleh SHU per anggots berdasarkan kontribusinya  terhadap modal dan transaksi usaha .Seperti di ketahui rumus SHU per anggota adalah:
SHU per anggota                = SHU Jasa Usaha Aggota  +  Jasa modal
SHUpa                              = Va     x  JUA  +  Sa   x  JMA
VUK              TMS
SHU Usaha Anggota          =Va / VUK (JUK)
Contoh;
SHU Usaha ADI               = 5.500 / 2.340.062 (56.000) =    Rp131,62
SHU Modal anggota           = Sa /TMS (JMA
SHU Modal ADI                = 800 /345.420 (24.000)        =   Rp55.58
Dengan demilkian, jumlah SHU yang diterima ADI adalah:
Rp131.620 + Rp55.580       =  Rp187.200

BAB 4


BAB  4
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI


1. Pengertian Badan Usaha                 
Adalah Kesatuan yuridis dan ekonomis dari factor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau member pelayanan kepada masyarakat.

2. Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip–prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.

3.  Tujuan dan Nilai Koperasi
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
  1. Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
  2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
  3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)
  4. MENDIFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarkat pada umumnya, serta turut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba.

5. Keterbatasan Teori Perusahaan
·         Maximization of sales (William Banmoldb); yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders). Jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak.
  • Maximization of management utility (Oliver Williamson); yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan. Antara pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
  • Satisfying Behaviour (Herbert Simon); Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll. Hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting. 
6.Teori Laba
Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan sebagai berikut.
·         Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
·         Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
·         Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
§   Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
§   Skala ekonomi
§   Kepemilikan hak paten
§   Pembatasan dari pemerintah


7.Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.

8.Kegiatan Usaha Koperasi
(1) Status dan Motif Anggota Koperasi
Ø  Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
·  Owners : menanamkan modal investasi
·  Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
·  Kriteria minimal anggota koperasi :
Ø  Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
Ø  Memiliki pola income reguler yang pasti

(2) Kegiatan Usaha

·   Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraa
  anggota.
·  Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam 
  rangka optimalisasi economies of scale).
·   Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

(3) Permodalan Koperasi
·    UU 25/1992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
·   Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana
   hibah.
·  Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan 
  lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya 
  yang sah.

(4) Sisa Hasil Usaha Koperasi

Sisa hasil usaha (SHU) koperasi adalah selsisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku. Sisa hasil kegiatan yang dapat dibagikan kepada seluruh anggota koperasi


Rabu, 10 Oktober 2012

Bab 2

BAB 2    
Pengertian dan prinsip koperasi
1.        Pengertian koperasi
Koperasi mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
·         Fungsi sosial
·         Fungsi politik
·         Fungsi ekonomi
·         Fungsi etika
Penertian koperasi menurut definisi
Ø Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
          Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
          Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
          Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
          Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
          Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
          Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Ø Definisi chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
Ø  Definisi dooren
Tidak ada definisi tunggal (untuk cooperative) yang umumnya diterima, tetapi prinsipnya yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonimi.
Ø  Definisi Hatta ( Bapak koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
Ø  Definisi Munker
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
Ø  Definisi UU No. 25/ 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

2.    Tujuan Koperasi

Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
    Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

3.    Prinsip-prinsip koperasi

v     Prinsip  koperasi Munkner
o   Keanggotaan bersifat sukarela
o   Keanggotaan terbuka
o   Pengembangan anggota
o   Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
o   Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
o   Koperasi sbg kumpulan orang-orang
o   Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
o   Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
o   Perkumpulan dengan sukarela
o   Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
o   Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
o   Pendidikan anggota

v     Prinsip koperasi Rochdale
o    Pengawasan secara demokratis
o    Keanggotaan yang terbuka
o    Bunga atas modal dibatasi
o    Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
o    Penjualan sepenuhnya dengan tunai
o    Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
o    Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
o    Netral terhadap politik dan agama

v     Prinsip koperasi Raiffeisen
o    Swadaya
o    Daerah kerja terbatas
o    SHU untuk cadangan
o    Tanggung jawab anggota tidak terbatas
o    Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
o    Usaha hanya kepada anggota
o    Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

v     Prinsip koperasi Herman Schulze
o    Swadaya
o    Daerah kerja tak terbatas
o    SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
o    Tanggung jawab anggota terbatas
o    Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
o    Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

v     Prinsip koperasi ICA (Internationa l Cooperative Allience)
o    Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
o    Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
o    Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
o    SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
o    Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
o    Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

v     Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 196
o    Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
o    Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
o    Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
o    Adanya pembatasan bunga atas modal
o    Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
o    Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
o    Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

v     Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
o    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
o    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
o    Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
o    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
o    Kemandirian
o    Pendidikan perkoperasian
o    Kerjasama antar koperasi

SOAL :
1.     Manakah yang bukan termaksud kelompok dari prinsip koperasi...
A.   Prinsip  koperasi Munkner, Prinsip koperasi Rochdale, Prinsip koperasi Raiffeisen
B.    Prinsip koperasi ICA, Prinsip koperasi Herman Schulze, Prinsip koperasi Rochdale
C.     Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 196, Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992, Prinsip koperasi Indonesia versi UU NO. 21 tahun 196
D.   Prinsip koperasi Raiffeisen, Prinsip koperasi Herman Schulze,Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 196
2.     Apa pengertian koperasi menurut definisi Hatta...
A.   Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
B.    Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.
C.     Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
D.   Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi.

http://yuyunchelsea.wordpress.com/2011/10/02/bab-2-pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip-koperasi/