BAB  4
TUJUAN DAN FUNGSI 
KOPERASI
1. Pengertian Badan Usaha                  
Adalah Kesatuan yuridis dan ekonomis dari 
factor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau member pelayanan kepada 
masyarakat.
2. Koperasi sebagai Badan 
Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). 
Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan 
prinsip–prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang 
bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti 
merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan 
teknologi.
3. Tujuan dan Nilai Koperasi
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
- Memaksimumkan keuntugan (Maximize 
profit)
- Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of 
the firm)
- Memaksimumkan biaya (minimize 
profit)
- MENDIFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN 
KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha 
tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan 
juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus 
koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan 
karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk 
koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan 
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 
pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen 
koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan 
Koperasi
Mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan 
masyarkat pada umumnya, serta turut membangun tatanan perekonomian nasional 
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan 
pancasila dan UUD 1945.
tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan 
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi 
Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba 
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima 
anggota lebih diutamakan daripada laba.
5. Keterbatasan Teori 
Perusahaan
·         Maximization of sales (William Banmoldb); yang mengatakan bahwa manajer 
perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh 
telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders). Jika tidak 
memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi 
tidak.
- Maximization of management utility (Oliver Williamson); yang mengatakan bahwa sebagai 
akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from 
ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen 
yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), 
pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan 
keuntungan perusahaan. Antara pemilik da anggota terjadi perbedaan yang 
mencolok, tetapi koperasi tidak
- Satisfying Behaviour (Herbert Simon); Didalam perusahaan modern yang 
sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh 
ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan 
keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang 
berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market 
share),dll. Hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota 
berperan penting. 
6.Teori Laba
Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan sebagai berikut.
Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan sebagai berikut.
·         Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of 
profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh 
perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
·         Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). 
Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi 
keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
·         Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). 
Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at 
membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan 
beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat 
diperoleh melalui : 
§   Penguasaan penuh atas supply bahan baku 
tertentu
§   Skala ekonomi
§   Kepemilikan hak paten
§   Pembatasan dari 
pemerintah
7.Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
8.Kegiatan Usaha 
Koperasi
(1) Status dan Motif Anggota Koperasi
Ø  Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus 
pengguna (users/customers)
·  Owners : menanamkan modal 
investasi
·  Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan 
maksimal
·  Kriteria minimal anggota koperasi 
:
Ø  Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki 
potensi ekonomi
Ø  Memiliki pola income reguler yang 
pasti
(2) Kegiatan Usaha
·   Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan 
anggota untuk meningkatkan kesejahteraa
  anggota.
·  Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila 
terdapat kelebihan kapasitas; dalam 
  rangka optimalisasi economies of 
scale).
·   Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan 
ekonomi rakyat.
(3) Permodalan Koperasi 
·    UU 25/1992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas 
modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
·   Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan 
wajib, dana cadangan, donasi atau dana
   hibah.
·  Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi 
lain dan atau anggotanya, bank dan 
  lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan 
surat hutang lainnya dan sumber lainnya 
  yang sah.
(4) Sisa Hasil Usaha 
Koperasi
Sisa hasil usaha (SHU) koperasi adalah selsisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku. Sisa hasil kegiatan yang dapat dibagikan kepada seluruh anggota koperasi
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar