BAB 4
TUJUAN DAN FUNGSI
KOPERASI
1. Pengertian Badan Usaha
Adalah Kesatuan yuridis dan ekonomis dari
factor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau member pelayanan kepada
masyarakat.
2. Koperasi sebagai Badan
Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992).
Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan
prinsip–prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang
bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti
merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan
teknologi.
3. Tujuan dan Nilai Koperasi
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
- Memaksimumkan keuntugan (Maximize
profit)
- Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of
the firm)
- Memaksimumkan biaya (minimize
profit)
- MENDIFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN
KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha
tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan
juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus
koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan
karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk
koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992
pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen
koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan
Koperasi
Mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarkat pada umumnya, serta turut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan
pancasila dan UUD 1945.
tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima
anggota lebih diutamakan daripada laba.
5. Keterbatasan Teori
Perusahaan
· Maximization of sales (William Banmoldb); yang mengatakan bahwa manajer
perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh
telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders). Jika tidak
memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi
tidak.
- Maximization of management utility (Oliver Williamson); yang mengatakan bahwa sebagai
akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from
ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen
yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit),
pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan
keuntungan perusahaan. Antara pemilik da anggota terjadi perbedaan yang
mencolok, tetapi koperasi tidak
- Satisfying Behaviour (Herbert Simon); Didalam perusahaan modern yang
sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh
ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan
keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang
berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market
share),dll. Hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota
berperan penting.
6.Teori Laba
Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan sebagai berikut.
Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan sebagai berikut.
· Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of
profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh
perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
· Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit).
Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi
keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
· Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits).
Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at
membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan
beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat
diperoleh melalui :
§ Penguasaan penuh atas supply bahan baku
tertentu
§ Skala ekonomi
§ Kepemilikan hak paten
§ Pembatasan dari
pemerintah
7.Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
8.Kegiatan Usaha
Koperasi
(1) Status dan Motif Anggota Koperasi
Ø Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus
pengguna (users/customers)
· Owners : menanamkan modal
investasi
· Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan
maksimal
· Kriteria minimal anggota koperasi
:
Ø Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki
potensi ekonomi
Ø Memiliki pola income reguler yang
pasti
(2) Kegiatan Usaha
· Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan
anggota untuk meningkatkan kesejahteraa
anggota.
· Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila
terdapat kelebihan kapasitas; dalam
rangka optimalisasi economies of
scale).
· Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan
ekonomi rakyat.
(3) Permodalan Koperasi
· UU 25/1992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas
modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
· Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, donasi atau dana
hibah.
· Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi
lain dan atau anggotanya, bank dan
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan
surat hutang lainnya dan sumber lainnya
yang sah.
(4) Sisa Hasil Usaha
Koperasi
Sisa hasil usaha (SHU) koperasi adalah selsisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku. Sisa hasil kegiatan yang dapat dibagikan kepada seluruh anggota koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar