BAB  5
CARA PERHITUNGAN SISA HASIL USAHA KOPERASI
1.    PENGERTIAN SISA HASIL USAHA ( SHU ) INFORMASI 
DASAR
Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU) adalah selisih dari 
semua pemasukan atau penerimaan total (total revenue (TR)) dengan biaya-biaya 
atau total biaya(total cost(TC)) dalam satu tahun 
buku.
Perlu diketahui  penetapan besarnya pembagian kepada 
para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, di tetapkan oleh 
Rapat  Anggota dengan AD/ART Koperasi.Dalam hal ini, jasa usaha mencakup 
trnsaksi usaha dan pertisipasi modal
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya 
SHU yang diterima setiap anggota aka berbeda, tergantung besarnya partisipasi 
modal dan transaksianggota terhadap pembentukan pendapatan 
koperasi.
1.    RUMUS PEMBAGIAN SHU
Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar 
koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding 
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota 
bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, 
yaitu:
·      SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota 
sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap 
diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada 
tahun buku yang bersangkutan.
·      SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain 
pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan 
yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi 
sebagai berikut:Cadangan koperasi
·  Jasa anggota
·  Dana pengurus
·  Dana karyawan dana 
pendidikan
·  Dana sosial
·  Dana untuk pembagunan 
sosial
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi 
koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota 
yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah  pemahaman rumus pembagian SHU 
koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi 
(selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai 
berikut:
·  Cadangan                      : 40%
·  Jasa anggota                  : 40%
·  Dana pengurus              :5%
·  Dana karyawan             :5%
·  Dana pendidikan           :5%
·  Dana sosial                   :5%
SHU per anggota dapat dihitung sebagai 
berikut:
SHUpa =JUA+JMA
Di mana:
SHUpa :Sisa hasil usaha 
koperasi
JUA     :Jasa usaha 
anggota                                                                                           
JMA    :Jasa modal anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota 
dapat di hitung           sebagai berikut.
SHUpa=  Va     x JUA +   sa     x  
JMA
VUK                     
TMS
Di mana:
SHUpa : sisa hasil usaha per 
anggota
JUA : jasa uasaha anggota
JMA    : jasa modal 
anggota
VA : volume jasa anggota (total transaksi 
anggota)
UK : volume total koperasi (total transaksi 
koperasi)
Sa : jumlah simpana 
anggota
TMS : modal sendiri total (simpanan nggota 
total)
Bila SHU bagian  anggota menurut AD/ART  Kopearasi A 
adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menentukan bahwa SHU bagian anggota 
tersebut di bagi secara proporsional menurut jasa dan usaha, dengan pembagian 
jasa modal anggota sebesar70%, dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada 2 
cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung di hitung dari total SHU koperasi, 
sehingga:
JUA  = 70% x 40% y\total SHU setelah 
pajak
= 28% dari total SHU 
koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah 
pajak
= 12% dari total SHU 
koperesi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 
100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian 
di bagi sesuai dengan persentase yang ditetapakan.
3.PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU  
KOPERASI
1)SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari 
anggota
2)SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi 
usaha yamg dilakikan   anggota sendiri.
3)Pembagian SHU anggota dilakukan secara 
transparan
4)SHU anggota di bayar secara 
tunai
4. PEMBAGIAN  SHU PER 
ANGGOTA
Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus 
SHU per anggota dan prisip-prinsip pembagian SHU seperti di uraijan di atas , di 
bawh ini di sajikan data koperasi A, yang datanya sidah di perbaharui dan di 
sederhanakan.
1.     Perhitungan SHU (Laba/Rugi) koperasi A Tahun buku 1998 
(Rp000)
Penjualan /penerimaan jasa              
Rp.850.077
Pendapatan lain                              Rp.110.717 
RP.960.764
Harga pokok penjualan                    
(Rp.300.906)
Pendapatan operasional                   
Rp.659.888
Beban operasional                           
(Rp.310.539)
Beban dan administrasi umum          (Rp.35.349)
(Rp.345.888)
SHU sewbelum pajak                      
Rp.314.000
Pajak penghasilan(PPH ps 21)         (Rp.34.000)
SHU setelah pajak                          
Rp.280.000
1.     Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak         Rp.280.0000
Sumber SHU:
-transaksi anggota                           
Rp.200.000
-transaksi nonanggota                      Rp.  
80.000
1.     Pembagian SHU menurut pasal 15,AD/ART Koperasi 
A
1)Cadangan                        : 40% x 200.000 
:Rp80.000
2)Jasa anggota        
: 40% x 200.000 :Rp80.000
3)Dana pengurus     
:  5%  x 200.000 :Rp10.000
4)Dana karyawan   
:  5%  x 200.000 :Rp10.000
5)Dana pendidikab  
:  5%  x 200.000 :Rp10.000
6)Dana sosial          
:  5%  x 200.000 :Rp10.000
d.  Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha 
koperasi
Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian 
anggota sebagai berikut.
Jasa moda              
            : 30% x Rp80.000.000 : 
Rp24.000.000
Jasa usaha                          : 70% x Rp80.000.000 : 
Rp56.000.000
Jumlah anggota                   :142 
orang
Total simpanan anggota       
:Rp345.420.000
Total transaksi usaha          
:Rp2.340.062.000
1.     Kompilasi Data Simpanan, Transaksi Usaha, dan SHU per 
Anggota (dalam ribuan)
| 
No anggota | 
Nama Anggota | 
Jumlah Simpanan | 
Total Transaksi Usaha | 
SHU Modal | 
SHU  Transaksi Usaha | 
Jml SHU Per 
Anggota | 
| 
1 | 
ADI | 
800 | 
5.500 | 
55,58 | 
131,62 | 
187,20 | 
| 
2 | 
BUDI | 
1.500 | 
4.800 | 
104,22 | 
114,87 | 
219,09 | 
| 
3 | 
COKI | 
2.900 | 
0 | 
201,49 | 
0 | 
201,49 | 
| 
4 | 
DEDI | 
500 | 
8.400 | 
34,74 | 
201,02 | 
235,76 | 
| 
5 | 
EDI | 
1.000 | 
4.000 | 
69,48 | 
95,72 | 
165,20 | 
| 
6 | 
FARID | 
1.200 | 
10.000 | 
83,38 | 
239,31 | 
322,69 | 
| 
7 | ||||||
| 
s/d | 
Dst | 
Dst | 
Dst | 
Dst | 
Dst | 
Dst | 
| 
142 | ||||||
| 
Jumlah | 
345.420 | 
2.340.062 | 
24.000 | 
56.000 | 
80.000 | 
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas di 
peroleh SHU per anggots berdasarkan kontribusinya  terhadap modal dan transaksi 
usaha .Seperti di ketahui rumus SHU per anggota 
adalah:
SHU per anggota                = SHU Jasa Usaha Aggota  +  Jasa 
modal
SHUpa                  
            = Va     x  JUA  +  
Sa   x  JMA
VUK              TMS
SHU Usaha Anggota          =Va / VUK 
(JUK)
Contoh;
SHU Usaha ADI               = 5.500 / 2.340.062 (56.000) =    Rp131,62
SHU Modal anggota           = Sa /TMS 
(JMA
SHU Modal ADI                = 800 /345.420 (24.000)        
=   Rp55.58
Dengan demilkian, jumlah SHU yang diterima ADI 
adalah:
Rp131.620 + Rp55.580       =  Rp187.200
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar