BAB 5
CARA PERHITUNGAN SISA HASIL USAHA KOPERASI
1. PENGERTIAN SISA HASIL USAHA ( SHU ) INFORMASI
DASAR
Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU) adalah selisih dari
semua pemasukan atau penerimaan total (total revenue (TR)) dengan biaya-biaya
atau total biaya(total cost(TC)) dalam satu tahun
buku.
Perlu diketahui penetapan besarnya pembagian kepada
para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, di tetapkan oleh
Rapat Anggota dengan AD/ART Koperasi.Dalam hal ini, jasa usaha mencakup
trnsaksi usaha dan pertisipasi modal
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya
SHU yang diterima setiap anggota aka berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksianggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
1. RUMUS PEMBAGIAN SHU
Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar
koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota
bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru,
yaitu:
· SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota
sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap
diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada
tahun buku yang bersangkutan.
· SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain
pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan
yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi
sebagai berikut:Cadangan koperasi
· Jasa anggota
· Dana pengurus
· Dana karyawan dana
pendidikan
· Dana sosial
· Dana untuk pembagunan
sosial
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi
koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota
yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU
koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi
(selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai
berikut:
· Cadangan : 40%
· Jasa anggota : 40%
· Dana pengurus :5%
· Dana karyawan :5%
· Dana pendidikan :5%
· Dana sosial :5%
SHU per anggota dapat dihitung sebagai
berikut:
SHUpa =JUA+JMA
Di mana:
SHUpa :Sisa hasil usaha
koperasi
JUA :Jasa usaha
anggota
JMA :Jasa modal anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota
dapat di hitung sebagai berikut.
SHUpa= Va x JUA + sa x
JMA
VUK
TMS
Di mana:
SHUpa : sisa hasil usaha per
anggota
JUA : jasa uasaha anggota
JMA : jasa modal
anggota
VA : volume jasa anggota (total transaksi
anggota)
UK : volume total koperasi (total transaksi
koperasi)
Sa : jumlah simpana
anggota
TMS : modal sendiri total (simpanan nggota
total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Kopearasi A
adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menentukan bahwa SHU bagian anggota
tersebut di bagi secara proporsional menurut jasa dan usaha, dengan pembagian
jasa modal anggota sebesar70%, dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada 2
cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung di hitung dari total SHU koperasi,
sehingga:
JUA = 70% x 40% y\total SHU setelah
pajak
= 28% dari total SHU
koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah
pajak
= 12% dari total SHU
koperesi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi
100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian
di bagi sesuai dengan persentase yang ditetapakan.
3.PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
KOPERASI
1)SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari
anggota
2)SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi
usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
3)Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan
4)SHU anggota di bayar secara
tunai
4. PEMBAGIAN SHU PER
ANGGOTA
Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus
SHU per anggota dan prisip-prinsip pembagian SHU seperti di uraijan di atas , di
bawh ini di sajikan data koperasi A, yang datanya sidah di perbaharui dan di
sederhanakan.
1. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) koperasi A Tahun buku 1998
(Rp000)
Penjualan /penerimaan jasa
Rp.850.077
Pendapatan lain Rp.110.717
RP.960.764
Harga pokok penjualan
(Rp.300.906)
Pendapatan operasional
Rp.659.888
Beban operasional
(Rp.310.539)
Beban dan administrasi umum (Rp.35.349)
(Rp.345.888)
SHU sewbelum pajak
Rp.314.000
Pajak penghasilan(PPH ps 21) (Rp.34.000)
SHU setelah pajak
Rp.280.000
1. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp.280.0000
Sumber SHU:
-transaksi anggota
Rp.200.000
-transaksi nonanggota Rp.
80.000
1. Pembagian SHU menurut pasal 15,AD/ART Koperasi
A
1)Cadangan : 40% x 200.000
:Rp80.000
2)Jasa anggota
: 40% x 200.000 :Rp80.000
3)Dana pengurus
: 5% x 200.000 :Rp10.000
4)Dana karyawan
: 5% x 200.000 :Rp10.000
5)Dana pendidikab
: 5% x 200.000 :Rp10.000
6)Dana sosial
: 5% x 200.000 :Rp10.000
d. Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha
koperasi
Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian
anggota sebagai berikut.
Jasa moda
: 30% x Rp80.000.000 :
Rp24.000.000
Jasa usaha : 70% x Rp80.000.000 :
Rp56.000.000
Jumlah anggota :142
orang
Total simpanan anggota
:Rp345.420.000
Total transaksi usaha
:Rp2.340.062.000
1. Kompilasi Data Simpanan, Transaksi Usaha, dan SHU per
Anggota (dalam ribuan)
No anggota
|
Nama Anggota
|
Jumlah Simpanan
|
Total Transaksi Usaha
|
SHU Modal
|
SHU Transaksi Usaha
|
Jml SHU Per
Anggota
|
1
|
ADI
|
800
|
5.500
|
55,58
|
131,62
|
187,20
|
2
|
BUDI
|
1.500
|
4.800
|
104,22
|
114,87
|
219,09
|
3
|
COKI
|
2.900
|
0
|
201,49
|
0
|
201,49
|
4
|
DEDI
|
500
|
8.400
|
34,74
|
201,02
|
235,76
|
5
|
EDI
|
1.000
|
4.000
|
69,48
|
95,72
|
165,20
|
6
|
FARID
|
1.200
|
10.000
|
83,38
|
239,31
|
322,69
|
7
|
||||||
s/d
|
Dst
|
Dst
|
Dst
|
Dst
|
Dst
|
Dst
|
142
|
||||||
Jumlah
|
345.420
|
2.340.062
|
24.000
|
56.000
|
80.000
|
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas di
peroleh SHU per anggots berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan transaksi
usaha .Seperti di ketahui rumus SHU per anggota
adalah:
SHU per anggota = SHU Jasa Usaha Aggota + Jasa
modal
SHUpa
= Va x JUA +
Sa x JMA
VUK TMS
SHU Usaha Anggota =Va / VUK
(JUK)
Contoh;
SHU Usaha ADI = 5.500 / 2.340.062 (56.000) = Rp131,62
SHU Modal anggota = Sa /TMS
(JMA
SHU Modal ADI = 800 /345.420 (24.000)
= Rp55.58
Dengan demilkian, jumlah SHU yang diterima ADI
adalah:
Rp131.620 + Rp55.580 = Rp187.200
Tidak ada komentar:
Posting Komentar