BAB 10
Evaluasi keberhasilan koperasi dilihat
dari sisi perusahaan / koperasi itu sendiri antara lain :
1.
Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak
dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya dilandasi
oleh pikiran sebagai usaha kumpulan orang orang bukan kumpulan modal. Oleh
karena itu, koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya,
meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
·
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat
ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta
waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi
·
Efisiensi adalah penghematan input yang diukur
dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input
realisasi atau seharusnya (ls), jika ls < la disebut efisien
Dihubungkan
dengan waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi oleh
anggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat yaitu:
a). Manfaat Ekonomi Langsung (MEL)
yaitu
manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat
terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya
b). Manfaat Ekonomi Tidak Langsun (METL)
yaitu
manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya
transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu
atau periode pelaporan keuangan atau pertanggung jawaban pengurus dan pengawas,
yakni penerimaan SHU (Sisa Hasil Usaha) anggota.
>
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat dihitung dengan
cara sebagai berikut:
TME =
MEL + METL
MEN =
(MEL +METL) – BA
>
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha
(multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung
dengan cara sebagai berikut:
MEL =
EfP + EfPK +EvP + EvPU
METL =
SHUa
Efisiensi Perusahaan atau Badan Usaha
Koperasi:
a).
Tingkat efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
(TEBP)
= Realisasi Biaya Pelayanan
Anggaran biaya pelayanan
Jika TEBP < 1 berarti efisiensi biaya
pelayanan badan usaha ke anggota
b).
Tingkat efisiensi badan udaha ke bukan anggota
(TEBU)
= Realisasi Biaya Usaha
Anggaran biaya usaha
Jika
TEBU < 1 berarti efisiensi biaya usaha
2.
Efektivitas Koperasi
Efektivitas
adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output
anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau seharusnya (Os),
jika Os > Oa disebut efektif
Rumus
perhitungan efektivitas koperasi (EvK) adalah sebagai berikut:
EvkK
= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
Jika EvK
> 1, berarti Efektif
3.
Produktivitas Koperasi
Produktivitas
adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika O>1
maka disebut produktif.
Rumus
perhitungan Produktifitas Perusahaan Koperasi adalah:
PPK
(1) = SHUk
x 100%
Modal Koperasi
Setiap
Rp.1,00 Modal Koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…
PPK
(2) = Laba bersih dari usaha dengan non anggota x 100%
Modal Koperasi
Setiap
Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota
sebesar Rp…
4.
Analisis Laporan Keuangan
Laporan
keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan
koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus
tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan
keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan
koperasi
Laporan
kauangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang dibuat
oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan meliputi neraca,
Perhitungan hasil usaha, Laporan arus kas, Catatan atas laporan keuangan,
laporan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.
Adapun
perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus
dapat menunjukan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi
pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil
usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan
anggota.
Perbedaan
yang kedua adalah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan
konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal penggabung dua atau lebih
koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu
memperhatikan nilai akyiva bersih yang rill dan bilamana perlu melakukan
penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit unit usaha
yang berada di bawah satu pengelolaan, maka disusun laporan keuangan
konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
Sumber :
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-1/view
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar