Tulisan Minggu 2
Subyek dan Obyek Hukum
Subyek Hukum
Pengertian subyek hukum adalah segala sesuatu
yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalulintas hukum.
Yang termasuk subyek hukum adalah manusia, dan badan hukum, pengertian
sybyek hukum juga dapat diartikan sebagai setiap orang mempunyai hak dan
kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum. Pembagian
Subyek Hukum Manusia secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan
alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu:
1. Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan
2. kedua, kewenangan hukum, dalam hal inikewenangan hukum berarti, kecakapan
untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
namun tidaksemua manusia mempunyai kewenangan dan
kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orangyang dapat melakukan perbuatan
hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atausudah kawin),
sedangkan orang orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ;
orangyang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita
yang bersuami (Pasal1330 KUH Perdata)
Obyek Hukum
pengertian Objek hukum adalah segala sesuatu
yang berada didalam peraturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum
berdasarkan hak kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum tersebut. Obyek
hukum juga berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok
permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang
dapat menjadi objek dari hak milik. Obyek hukum dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Benda bergerak:
-
Benda bergerak karena sifatnya Misalnya : kursi, meja,
dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri
-
Benda bergerak karena ketentuan undang – undang
Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda bergerak, saham – saham
perseroan terbatas
2. Benda tidak bergerak
-
Benda bergerak karena sifatnya
Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
-
Benda tidak bergerak karena tujuannya
Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam
pabrik.
-
Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang
Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan
hipotik.
Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak
sangat penting karena berhubungan dengan empat hak yaitu, pemilikan (bezit),
penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).
Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan
Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan atau hak jamianan adalah hak yang melekat
pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi
kepada benda yang dijadikan jaminan, apabila debitor melakukan perjanjian
kepada kreditor. Oleh karena itu hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri,
karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan dari pada
perjanjian pokoknya yaitu perjanjian utang-piutang, macam-macam jaminan ada
dua, yaitu :
1. Jaminan umum
Pasal 1131 KUHP Perdata yang menyatakan bahwa segala
kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang akan ada, baik bergerak maupun
yang tidak bergerak merupakan jaminan pelunasan hutang yang dibuatnya.
Pasal 1132 KUHP Perdata menyebutkan, harta kekayaan
debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan
utang kepadanya; pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut
keseimbangan yaitu menurut besar-kecilnya piutang masing-masing kecuali apabila
di antara para berpiutang itu ada alasan sah untuk didahulukan.
Benda yang dapat dijadikan jaminan umum apabila telah
memenuhi syarat yaitu :
a. Benda tersebut bersifat ekonomis
b. Benda terebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.
2. Jaminan Khusus
Merupakan jaminan yang diberikan hak khusus kepada
jaminan; misalnya gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
a. Gadai
Diatur dalam Pasal 1150-1160 KUHP Perdata, berdasarkan Pasal 1150 Perdata,
gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang
diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin
suatu hutang, yang memberikan kewenangan kedapa kreditor untuk dapat pelunasan
dari barang tersebut terlebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya, kecuali
biaya-biaya untuk melelang barang tersebut, dan biaya-biaya mana yang harus
didahulukan.
Sifat-sifat dari Gadai
a) Gadai adlah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak
berwujud.
b) Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok,
yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar
hutangnya kembali.
c) Adanya sifat kebendaan.
d) Hak untuk menjuak atas kekuasaan sendiri.
b. Hipotik
Diatur dalam Pasal 1162-1232 KUHP Perdata. Hipotik berdasarkan Pasal 1162
KUHP PErdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil
penggantian daripadanya bagi perluasaan suatu perutangan. Sifat-sifat Hipotik
a) Bersifat accesoir, seperti halnya dengan gadai
b) Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang lain
c) Objeknya benda-benda tetap
c.
Fidusia
Fidusia lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht),
yang dasarya merupakan suatu perjanjian accosor antara debitor dan kreditor
yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas dasar bergerak milik
debitor sebagai peminjam pakai, sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah
hak miliknya, penyerahan demikian dinamakan penyerahan secara constitutum
possesorim artinya hak millik/bezit dari barang dimana barang tersebut teap
pada orang yang mengalihkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar