PENYELESAIAN
SENGKETA EKONOMI
A. Pengertian
Sengketa
Pengertian
sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik,
Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang,
kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Senada dengan
itu Winardi mengemukakan
: “Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau
kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu
objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain”.
Sedangkan menurut Ali Achmadberpendapat
: “Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari
persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat
menimbulkan akibat hukum bagi keduanya”.
Dari kedua
pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang
atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi
sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
B. Cara
– cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian
sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau
peperangan dalam suatu persengketaan antar negara.
1. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB
Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran
pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu
persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh
pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan
jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara
langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
2. Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan
Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi
kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi
rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
Cara Lain
Selain kedua cara diatas, ada
cara lain dalam menyelesaiakan sengketa ekonomi.
NEGOSIASI dan ADR: Negosiasi adalah sarana paling
banyak digunakan. Sarana ini telah dipandang sebagai sarana yang paling
efektif. Lebih dari 80% (delapan puluh persen) sengketa di bidang bisnis
tercapai penyelesaiannya melalui cara ini. Penyelesaiannya tidak win-lose tetapi win-win.
Karena itu pula cara penyelesaian melalui cara ini memang dipandang yang
memuaskan para pihak.
ARBITRASE: Penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah
semakin populer di kalangan pengusaha. Kontrak-kontrak komersial sudah cukup
banyak mencantumkan klausul arbitrase dalam kontrak mereka. Dewasa ini Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sudah semakin populer. Badan-badan
penyelesaian sengketa sejenis telah pula lahir. Di antaranya adalah Badan
Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI), badan penyelesaian sengketa bisnis, dll.
PENGADILAN: Persepsi umum yang lahir dan masih berkembang
dalam masyarakat adalah masih adanya ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap
badan pengadilan. Pengusaha atau para pelaku ekonomi dan bisnis, terlebih masyarakat
awam melihat hukum bukan dari produk-produk hukum yang ada atau yang pemerintah
keluarkan. Masyarakat umumnya meljhat pengadilan sebagai hukum. Begitu pula
persepsi mereka terhadap polisi, jaksa, atau pengacara.
MEDIASI: Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan
melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil
keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian
(solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
LIGITASI : Proses dimana
seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau
pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan.
C. Perbandingan
Antara Perundingan, Arbitrase dan Ligitasi
Dari beberapa
cara penyelesaian sengketa di atas, saya akan menyimpulkan dan membandingkan
tiga cara penyelesaian yaitu:
1. Perundingan: merupakan tindakan atau proses menawar untuk meraih tujuan
atau kesepakatan yang bisa diterima.
2. Arbitrase: Kekuasaan untuk menyelesaiakan suatu perkara menurut
kebijaksanaan.
3. Ligitasi: Proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa,
kasus ke pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian
atas kerusakan.
Jadi perbandingan diantara
ketiganya ini merupakan tahapan dari penyelesaian pertikaian. Tahap pertama
terlebih dahulu melakukan perundingan diantara kedua belah pihak yang bertikai.
Kedua ialah ke jalan Arbitrase, ini digunakan jika kedua belah pihak tidak bisa
menyelesaiakan pertikaian yang ada oleh sebab itu memerlukan pihak ketiga.
Ketiga ialah tahap yang sudah tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan pihak
ketiga, oleh sebab itu mereka memutuhkan hukum atau pengadilan untuk
menyelesaikan pertikaian yang ada.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar