Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi
Hukum adalah
suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar
tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh
karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum
sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Tujuan Hukum
Tujuan hukum
mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman,
kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses
pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang
tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dapat di lihat dari segi :
- Sumber-sumber hokum Material. Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana
materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang
membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan
politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan,
kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas),
perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
- Sedang Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau
sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini
berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu
formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU,
perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum
formal yaitu :
- Undang-undang (statute)
- Kebiasaan (costum)
- Keputusan-keputusan hakim
- Traktat (treaty)
- Pendapat Sarjana hokum (doktrin)
Kaidah atau Norma
Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang
lebih baik aman dan tertib, sehingga dapat tercipta kehidupan bermasyarakat
yang rukun dan saling menghargai. Contoh jenis dan macam norma :
- Norma Sopan Santun
- Agama
- Hukum
Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat
dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Istilah ekonomi berasal dari nahasa
Yunani, Oikos berarti rumah tangga,dan Nomos berarti aturan.
I. subyek hukum terdiri dari dua jenis :
· Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
· Badan Hukum ( Rechts Person )
II. Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk :
· Badan Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
· Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person )
Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata,yakni
benda.
“segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik”
“segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik”
Jenis Obyek Hukum :
· - Benda yang bersifat kebendaan
· - Benda bergerak/tidak tetap – Benda tidak bergerak
· - Benda yang bersifat tidak kebendaan
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat
pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda
yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu
prestasi (perjanjian).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar