Hukum adalah
suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar
tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh
karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum
sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Tujuan Hukum
Tujuan hukum
mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman,
kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses
pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang
tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dapat di lihat dari segi :
Sumber-sumber hokum Material. Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana
materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang
membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan
politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan,
kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas),
perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
Sedang Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau
sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini
berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu
formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU,
perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum
formal yaitu :
Undang-undang (statute)
Kebiasaan (costum)
Keputusan-keputusan hakim
Traktat (treaty)
Pendapat Sarjana hokum (doktrin)
Kaidah atau Norma
Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang
lebih baik aman dan tertib, sehingga dapat tercipta kehidupan bermasyarakat
yang rukun dan saling menghargai. Contoh jenis dan macam norma :
Norma Sopan Santun
Agama
Hukum
Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat
dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Istilah ekonomi berasal dari nahasa
Yunani, Oikos berarti rumah tangga,dan Nomos berarti aturan.
I.subyek hukum terdiri dari dua jenis :
·Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
·Badan Hukum ( Rechts Person )
II.Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk :
·Badan Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
·Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person )
Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata,yakni
benda.
“segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi
pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu
yang dapat menjadi obyek hak milik”
Jenis Obyek Hukum :
·- Benda yang bersifat kebendaan
·- Benda bergerak/tidak tetap – Benda tidak bergerak
·- Benda yang bersifat tidak kebendaan
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat
pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda
yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu
prestasi (perjanjian).
Mata
Kuliah : Aspek Hukum Dalam
Ekonomi
Dosen
: Sriyanto
Topik
:Wajin Daftar Perusahaan
Subtopik
: Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
I. Abstraksi
Secara sepintas wajib daftar
perusahaan merupakan masalah dalam hal teknis administratif, namun pendaftaran
perusahaan merupakan hal yang penting. Hal inipun penting bagi pemerintah, guna
melakukan pembinaan, pengarahan dan pengawasan agar menciptakan dunia usaha
yang sehat. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1982.
II. Pendahuluan
Ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan
tersebut, yaitu:
· Pemerintah
Dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan dan
pengwasan termasuk untuk kepentingan pengamanan pendapatan Negara yang
memerlukan informasi yg akurat.
· Dunia
usaha
mempergunakan daftr perusahaan sebagai informasi untuk
kepentingan usahanya, sekain itu juga upaya mencegah praktek usaha yang tidak
jujur.
· Pihak
lain yang berkepentingan atau masyarakat yang memerlukan informasi yang benar
(I.G Rai Widjaja, 2006 : 270)
III. Pembahasan
Dalam ketentuan Umum Undang –
Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa: Daftar Perusahaan adalah Daftar
catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang
Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan atau peraturan -peratuaran
pelaksanannya dan atau memuat hal- hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran
Perusahaan.
Ketentuan
Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan : catatan
yang didakan harus sesuai dengan ketentuan undang-undang atau peraturan
pelaksana, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan.
Perusahaan : setiap bentuk
usaha yang dijalankan, baik yang bersifat tetap dan terus menerus ataupun
perusahaan-perusahaan yang bernaung dibawah lembaga sosial, berkerja dan
berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan memiliki tujuan
memperoleh keuntungan atau laba.
Pengusaha : setiap orang
perorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis
perusahaan.
Usaha : setiap tindakan,
perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh
setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Menteri : menteri yang
bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.
Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
memcatat bahan-bahan
keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber
informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data,
serta keterangan lainnya tentang perusahaan dalam rangka menjamin kepastian
berusaha. Daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Sifat terbuka,
daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber
informasi.
Kewajiban Pendataran
a. Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b. Pendaftaran
wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau
dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
c. Apabila
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk
melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi
kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
d. Apabila
pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah
Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan
berkewajiban untuk mendaftarkan.
Bentuk badan usaha yang masuk
dalam wajib daftar perusahaan:
·Badan
hukum
· Persekutuan
·Perorangan
·Perum
·Perusahaan
Daerah, perusahaan perwakilan asing
Badan Usah Yang Tidak Perlu
Menjadi Wajib Daftar
a. Setiap
perusahaan Negara berbentuk perjan → yang dikecualikan dari kewaiban pendaftran
adalah peusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba.
b. Setiap
perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya
memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan
tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan
yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya
sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini
adalh termasuk ipar dan menantu.
c. Usaha
diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit: Pendidikan formal,
pendidikan non formal, rumah sakit.
d. Yayasan
Hal-Hal Yang Didaftarkan
·Pengenalan
tempat
·Data
umum perusahaan
·Legalitas
perusahaan
·Data
pemegang saham
·Data
kegiatan perusahaan
Cara, Tempat dan Waktu
Pendaftaran
Pendaftaran
Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa
Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi
kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran
Perusahaan. Pendaftaran Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir
Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara cuma-cuma dan diajukan langsung
kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen
sebagai berikut :
a.Perusahaan
Berbentuk PT :
1. Asli dan copy
Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah
diketahui oleh Departemen Kehakiman.
2. Asli dan copy
Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
3.Asli dan copy Keputusan
Pengesahan sebagai Badan Hukum.
4.Copy Kartu Tanda
Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
5. Copy Ijin Usaha
atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang.
b.Perusahaan Berbentuk
Koperasi :
1. Asli dan copy
Akta Pendirian Koperas
2. Copy Kartu
Tanda Penduduk Pengurus
3.Copy surat pengesahan
sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
4.Copy Ijin Usaha atau
Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi
yang berwenang.
c.Perusahaan Berbentuk CV :
1. Asli dan copy
Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2.Copy Kartu Tanda
Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3. Copy Ijin Usaha
atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang.
d. Perusahaan Berbentuk
Fa :
1.Asli dan copy Akta
Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2. Copy Kartu Tanda
Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3.Copy Ijin Usaha atau
Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi
yang berwenang.
e. Perusahaan Berbentuk Perorangan :
1. Asli dan copy
Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2. Copy Kartu Tanda
Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
3. Copy Ijin Usaha
atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang.
f.Perusahaan Lain :
1. Asli dan
copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2.Copy Kartu Tanda
Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3.Copy Ijin Usaha atau
Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi
yang berwenang.
g.Kantor Cabang, Kantor
Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
1. Asli dan copy
Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat
keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu
dan Perwakilan.
2.Copy Kartu Tanda
Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3.Copy Ijin Usaha atau
Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi
yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan
IV. Kesimpulan
Setiap perusahaan yang
berkedudukan di wilayah Republik Indonesia wajib mendaftarkan perusahaannya.
Selain hal tersebut baik untuk pemerintah, baik juga untuk perusahaan itu
sendiri. Mengapa bisa begitu ? Bisa kita ambil contoh, apabila suatu perusahaan
tersandung kasus dan pemimpin ataupun orang yang terkait akan kasus tersebut
susah ditemu dan sebagainya, kita dapat meminta informasi ke Daftar Perusahaan,
dari situ kita akan mendapatkan informasi mengenai pemilik ataupun pemimpin
perusahaan tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
I.G.Rai
Widjaya, Berbagai Peraturan dan Pelaksanaan
Undang-Undang di Bidang Hukum Perusahaan, cetakan keenam Bekasi,
Kesaint Blanc, Maret, 2006
Sudikno
Mertokusumo & A. Pitlo, Bab-Bab
Tentang Penemuan Hukum, Bandung, citra Aditya Bakti, 1993.
Soerjono
Soekanto, Faktor-Faktor yang
Mempengaruhi Penegakan Hukum, cetakan ketiga, Jakarta, Raja
Grafindo Persada, 1993
Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD).
Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan. Undang-UndangNomor 1 Tahun
1995 Tentang Perseroan Terbatas. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang
Perseroan Terbatas.
Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor. M. HH. 03. AH. 01. 01 Tahun 2009
Tentang Daftar Perseroan.